Selasa, 05 Maret 2013

TAK BISA SEKOLAH SISWA SMP NEGERI 8 TIMIKA UNJUK RASA


TIMIKA – Proses belajar mengajar terhambat akibat sengketa lahan sekolah, ratusan siswa bersama guru sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 8 Timika, melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD Mimika siang tadi (5/3/2013) .

Dalam unjuk rasa ini, ratusan siswa membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa tanah lahan sekolah, sambil berteriak-teriak meminta agar palang sekolah bisa dibuka dan mereka bisa kembali belajar.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Mimika, Ausilius You, yang didampingi Kapolres Mimika, AKBP Jermias Rontini, perwakilan siswa SMP Negeri 8 Timika, menyampaikan permintaan agar sekolah mereka bisa cepat dibuka, sehingga mereka bisa kembali belajar, terlebih saat ini sudah memasuki masa ujian.

“Kami ingin belajar tapi kenapa sekolah kami dipalang. Setiap hari kami menghabiskan uang ojek ke sekolah, tapi kami tidak bisa belajar. Kami sudah rugi dengan ilmu yang tidak kami dapat,” teriak salah seorang siswa yang disambut sorak dari rekan-rekannya.

Kepada para siswa, AKBP Jermias Rontini berjanji akan secepatnya melakukan dialog dengan Melki Jitmau selaku pemilik lahan, dan berjanji berupaya agar besok siswa dapat kembali melakukan proses belajar mengajar, khususnya siswa kelas 9 yang seharusnya mengikuti ujian praktek sejak Senin kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Mimika, Ausilius You menyayangkan pemalangan yang dilakukan oleh Melki Jitmau. Menurutnya pemilik lahan harusnya mematuhi kesepakatan saat mengadakan pertemuan dengan Wakil Bupati Mimika dan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Pihaknya mengaku tidak tahu adanya sengketa tanah ini, karena menurut Ausilius permasalahan lahan sudah diselesaikan Dinas Pertanahan Kabupaten Mimika.

Sebelumnya, sejak Rabu lalu (27/2/2013) Melki Jitmau, pemilik lahan bangunan SMP Negeri 8 Timika, melakukan pemalangan bangunan sekolah yang terletak di Jalan Hasanuddin, Kampung Inauga. Melki menuntut agar Pemerintah Daerah segera membayar ganti rugi lahan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Timika.

Informasi yang dihimpun, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika belum mau membayar ganti rugi, karena saat ini masih dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi di Jayapura. (ong)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar