TIMIKA – Proses
belajar mengajar terhambat akibat sengketa lahan sekolah, ratusan siswa bersama
guru sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 8 Timika, melakukan unjuk rasa ke
kantor DPRD Mimika siang tadi (5/3/2013) .
Dalam unjuk rasa ini,
ratusan siswa membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan agar pemerintah
daerah segera menyelesaikan sengketa tanah lahan sekolah, sambil
berteriak-teriak meminta agar palang sekolah bisa dibuka dan mereka bisa
kembali belajar.
Kepada Kepala Dinas
Pendidikan Dasar Kabupaten Mimika, Ausilius You, yang didampingi Kapolres
Mimika, AKBP Jermias Rontini, perwakilan siswa SMP Negeri 8 Timika,
menyampaikan permintaan agar sekolah mereka bisa cepat dibuka, sehingga mereka
bisa kembali belajar, terlebih saat ini sudah memasuki masa ujian.
“Kami ingin belajar tapi
kenapa sekolah kami dipalang. Setiap hari kami menghabiskan uang ojek ke
sekolah, tapi kami tidak bisa belajar. Kami sudah rugi dengan ilmu yang tidak
kami dapat,” teriak salah seorang siswa yang disambut sorak dari rekan-rekannya.
Kepada para siswa, AKBP
Jermias Rontini berjanji akan secepatnya melakukan dialog dengan Melki Jitmau
selaku pemilik lahan, dan berjanji berupaya agar besok siswa dapat kembali
melakukan proses belajar mengajar, khususnya siswa kelas 9 yang seharusnya
mengikuti ujian praktek sejak Senin kemarin.
Sementara itu, Kepala
Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Mimika, Ausilius You menyayangkan pemalangan
yang dilakukan oleh Melki Jitmau. Menurutnya pemilik lahan harusnya mematuhi
kesepakatan saat mengadakan pertemuan dengan Wakil Bupati Mimika dan tidak
mengganggu proses belajar mengajar. Pihaknya mengaku tidak tahu adanya sengketa
tanah ini, karena menurut Ausilius permasalahan lahan sudah diselesaikan Dinas
Pertanahan Kabupaten Mimika.
Sebelumnya, sejak Rabu lalu
(27/2/2013) Melki Jitmau, pemilik lahan bangunan SMP Negeri 8 Timika, melakukan
pemalangan bangunan sekolah yang terletak di Jalan Hasanuddin, Kampung Inauga.
Melki menuntut agar Pemerintah Daerah segera membayar ganti rugi lahan, sesuai
putusan Pengadilan Negeri Timika.
Informasi yang dihimpun, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika belum mau membayar ganti rugi,
karena saat ini masih dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi di Jayapura. (ong)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar