TIMIKA – Seorang
Nenek berumur 59 tahun diciduk Satuan Narkoba Polres Mimika, setelah tertangkap
menyimpan 54 paket narkotika jenis shabu di rumahnya di Jalan Cenderawasih,
jalur 2, Kampung Timika Jaya Satuan Pemukiman (SP) 2 Timika, siang tadi
(8/3/2013).
Nenek berinisial NN ditangkap
bersama dua orang lainnya setelah rumahnya digerebek Tim Satuan Narkoba Polres
Mimika yang dipimpin Kepala Satuan Narkoba Polres Mimika, AKP Mursaling. Dalam
penggerebekan ini, polisi menyita 54 paket shabu masing-masing seberat 0,2 gram,
sebuah telepon seluler dan tas jinjing berwarna merah.
Usai melakukan penggerebekan kepada
wartawan AKP Mursaling menyatakan bahwa sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya
melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka NN selama sepekan. Ia
mengaku mendapat informasi dugaan adanya transaksi narkoba di rumah NN dari
informan yang terpercaya.
AKP Mursaling menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih
mendalami kasus ini, dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap NN dan dua
orang saksi lain. Menurutnya pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini,
terkait kemungkinan ada pelaku-pelaku lain dan untuk membongkar jaringan peredaran
barang haram ini di Kota Timika.
“Akibat kepemilikan 54 paket shabu-shabu
dengan total seberat 10,8 gram, NN terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan
Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Jelas AKP Mursaling. (ong)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar