Jumat, 08 Maret 2013

PULUHAN LAPAK PKL DIBONGKAR PAKSA SATPOL PP


TIMIKA – Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL), disejumlah tempat di Kota Timika, dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda Mimika, siang tadi (8/3/2013).

Dari pantauan di lapangan, Petugas Satpol PP mulai menyisir lapak PKL yang terletak dipinggir Jalan Cenderawasih hingga Jalan Bhayangkara khususnya yang berjualan ditanah kosong bekas pasar swadaya yang rencananya akan dijadikan taman kota.  

Koordinator Lapangan Satpol PP, Anderias N mengatakan penertiban yang dilakukan hari ini khususnya terhadap para pedagang yang berjualan secara liar sehingga mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya menurut Anderias, pihaknya sudah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 tentang pembinaan dan penataan PKL, namun tidak diindahkan para pedagang, sehingga dilakukan pembongkaran paksa.

“Para pedagang ini akan direlokasi ke Pasar Sentral Timika, menempati tempat yang sudah disediakan pemerintah daerah. Mengenai pengaturan lebih lanjut akan ditangani dinas terkait,” jelas Anderias.

Ditambahkan Anderias, penertiban terhadap PKL tidak hanya dilakukan pada hari ini saja, tapi akan menjadi kegiatan rutin dari Satpol PP, khususnya menertibkan para pedagang liar dan pasar dadakan yang tersebar dibeberapa tempat di Kota Timika.

Sebelum dilakukan penertiban ini, sudah beberapa kali pedagang pasar sentral Timika melakukan unjuk rasa, memprotes maraknya pedagang liar dan pasar dadakan di sejumlah tempat di Kota Timika yang mengakibatkan jualan mereka tidak laku. (ong)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar