TIMIKA – Kepala
Bidang Pembinaan Penertiban Dagang dan Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kabupaten Mimika, Suharso menuding pemindahan premium dari tangki
tanam SPBU ke tangki truk Pertamina oleh pengelola SPBU Hasanuddin beberapa
waktu lalu sebagai tindakan pencurian. Ia berharap aparat Kepolisian bersama
Pertamina segera memproses lebih lanjut kasus ini.
“Alasan pihak SPBU
Hasanuddin yang mengatakan pemindahan premium dari tangki tanam SPBU ke tangki
truk Pertamina karena kerusakan mesin nozzle, tidak masuk akal. Jika benar
rusak, maka tidak dapat dilakukan pengisian premium. Dan secara aturan jika
terjadi kerusakan mesin nozzle harus dilaporkan kepada Pertamina atau
Disperindag setempat,” jelas Suharso yang dihubungi melalui telepon selulernya
tadi.
Sementara itu, Kepala
Kepolisian Sektor Mimika Baru, AKP Nur Bakti yang ditemui di Mapolsek Mimika
Baru siang tadi (4/3/2013), mengatakan proses penyelidikan masih terus
berlanjut dan masih berkoordinasi dengan instansi lain yang berwenang.
Menurut AKP Nur Bakti
yang sempat melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina Jayapura terkait kasus
ini, menyatakan bahwa tindakan pengelola SPBU Hasanuddin telah menyalahi
prosedur. “Pihak Pertamina Jayapura akan melakukan pemanggilan pengelola SPBU
Hasanuddin, untuk dilakukan pemeriksaan sejauh mana pelanggaran yang
dilakukan,” jelas AKP Nur Bakti.
Sebelumnya, pada Jumat
malam (15/2/2013) lalu, petugas Disperindag Kabupaten Mimika menangkap basah
pengelola SPBU Hasanuddin melakukan pemindahan premium dari tangki tanam SPBU ke
tangki truk Pertamina. Sebelum dihentikan, sudah 1500 liter premium dipindahkan
ke tangki truk Pertamina yang berukuran 8000 liter dengan menggunakan 4 selang
pengisi dari 2 mesin nozzle.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar