TIMIKA – Puluhan
lapak pedagang kaki lima (PKL), disejumlah tempat di Kota Timika, dibongkar
paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda Mimika, siang tadi
(8/3/2013).
Dari pantauan di lapangan, Petugas Satpol PP mulai
menyisir lapak PKL yang terletak dipinggir Jalan Cenderawasih hingga Jalan
Bhayangkara khususnya yang berjualan ditanah kosong bekas pasar swadaya yang
rencananya akan dijadikan taman kota.
Koordinator Lapangan
Satpol PP, Anderias N mengatakan penertiban yang dilakukan hari ini khususnya
terhadap para pedagang yang berjualan secara liar sehingga mengganggu
ketertiban umum.
Sebelumnya menurut
Anderias, pihaknya sudah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 tentang pembinaan dan penataan PKL, namun
tidak diindahkan para pedagang, sehingga dilakukan pembongkaran paksa.
“Para pedagang ini akan
direlokasi ke Pasar Sentral Timika, menempati tempat yang sudah disediakan
pemerintah daerah. Mengenai pengaturan lebih lanjut akan ditangani dinas
terkait,” jelas Anderias.
Ditambahkan Anderias,
penertiban terhadap PKL tidak hanya dilakukan pada hari ini saja, tapi akan
menjadi kegiatan rutin dari Satpol PP, khususnya menertibkan para pedagang liar
dan pasar dadakan yang tersebar dibeberapa tempat di Kota Timika.
Sebelum dilakukan
penertiban ini, sudah beberapa kali pedagang pasar sentral Timika melakukan
unjuk rasa, memprotes maraknya pedagang liar dan pasar dadakan di sejumlah
tempat di Kota Timika yang mengakibatkan jualan mereka tidak laku. (ong)