TIMIKA –
Panwaslu Mimika menemukan 4 pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara,
Pemilihan Gubernur Papua yang berlangsung di Kabupaten Mimika kemarin.
Menurut Agustinus Roya,
Ketua Panwaslu Mimika yang ditemui di Kantor Distrik Mimika Baru siang tadi
(30/1/2013) bahwa pihaknya sedang memproses 4 kasus pelanggaran berdasarkan
laporan yang masuk ke Panwaslu Mimika.
Terkait aksi boikot
warga RT 4, Kelurahan Kwamki Baru yang tergabung dalam TPS 107, Agustinus
menyatakan masih berkoordinasi dengan Kepolisian dan PPD Mimika Baru.
“Kami akan mempertemukan
pihak PPD Mimika Baru dan KPPS TPS 107, terkait 2 TPS yang mengatasnamakan TPS
107, sebelum dilakukan perhitungan ulang di PPD. Terkait adanya boikot dari
warga ini kami merekomendasikan untuk menganulir suara TPS 107,” terang
Agustinus.
Sementara itu, kotak
suara dari 332 TPS yang tersebar di Distrik Mimika Baru, sejak semalam sudah
mulai dikirim ke kantor Distrik Mimika Baru.
Menurut Arnold Lolkari,
Ketua PPD Mimika Baru bahwa siang ini semua kotak suara dari semua TPS di
Distrik Mimika baru sudah terkumpul di Kantor Distrik Mimika Baru.
“Kami sudah memeriksa
semua kotak pada saat diantar ke kantor distrik, dan semuanya dalam keadaan
tersegel. Rencananya kami akan melakukan perhitungan hari ini, dan masih
menunggu para saksi dari 6 koalisi,” jelas Arnold.
Dari pantauan di Kantor Distrik Mimika Baru siang tadi, semua kotak suara sudah berada didalam
kantor distrik. Dari semua kotak suara, tidak semua gembok tertutup stiker,
bahkan salah seorang warga sempat terekam sedang memasang stiker pada gembok
kotak suara di kantor distrik. Sayangnya aksi warga ini tidak ditegur oleh
petugas panwaslu ataupun aparat Kepolisian yang berada di Kantor Distrik Mimika
Baru.
Pelaksanaan perhitungan
suara ditingkat PPD Mimika Baru cukup mendapat perhatian warga sehingga sejak
pagi banyak warga yang sudah berkumpul. Guna mengamankan jalannya perhitungan
suara ulang ditingkat PPD Mimika Baru, Polres Mimika telah menyiagakan
sedikitnya 30-an personil yang bersejata lengkap. (Ong)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar